Senin, 22 Februari 2010

Menunggu Kepastian...



Program pendampingan & pengelolaan PKL di Pasar Leuwiliang

(PD Pasar Tohaga Bogor)



Maraknya PKL, diasumsikan, akan makin bertambah seiring resesi ekonomi global. Melemahnya daya beli serta tertutupnya sebagian akses ekonomi, berpotensi meningkatkan jumlah PKL. PKL menjadi alternatif pilihan karena sifatnya yang fleksibel, bermodal relatif kecil, dan tak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dengan kondisi yang sudah sedemikan kompleks dan rumit,


fenomena yang melingkungi keberadaan PKL dan upaya relokasi yang kerap dilakukan selama ini belum memberikan hasil optimal. Beberapa waktu setelah relokasi dilakukan, PKL kembali ke tempat mangkal semula, ketika intensitas penertiban menurun, PKL kembali menjamur. Di lain sisi, banyak pihak memprediksi bahwa jumlah PKL bakal membengkak , oleh karena itu, langkah serius diperlukan. Apalagi, sebenarnya, PKL mampu menggairahkan -- bahkan menjadi kekuatan — ekonomi karena PKL adalah aset potensial apabila dapat dibina dengan tepat, ditata dan dikembangkan lebih khusus dala peningkatan laju perekonomian kota dan peningkatan PAD. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang maka maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Pasar Tohaga yaitu “mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah”

Kendala dan kondisi dalam penanganan PKL :

1. Sikap & tanggapan masyarakat/pedagang terhadap upaya penataan & pembinaan.

2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga pedagang sekitar yang belum merata & pulih.

3. Belum terwujudnya penanganan yang terpadu terhadap pembinaan, pengelolaan & penataan Pedagang Kaki Lima


Dampak PKL apabila tidak terkelola dengan baik :

1. Kurangnya keindahan & kebersihan, ketertiban.

2. Tidak berfungsinya sarana yang diberikan.

3. Rawan terhadap keamanan, kenyamanan & ketertiban.



PROGRAM KERJA FPL Tahap 1 :

Program pendampingan & pengelolaan PKL di Pasar Leuwiliang (PD Pasar Tohaga Bogor)


Pemerintah/pemda/pengelola (PD Pasar TOHAGA) baik baik sendiri atau secara bersama-sama Mitra Kerja (Forum Pemuda Leuwiliang - FPL) melakukan pemberdayaan & pembinaan tehadap pengeloaan pasar tradisional dan PKL berdasarkan sistem manajemen profesional.


Tujuan Program :

ENABLING

Menciptakan suasana / iklim yang memungkinkan potensi masyarakat (PKL) berkembang melalui program berkelanjutan.

EMPOWERING

Memperkuat potensi masyarakat (PKL) melalui penyediaan fasilitas untuk meningkatkan taraf hidup.

PROTECTING

Mencegah persaingan tidak seimbang dan eksploitasi yang kuat atas yang lemah melalui program pendampingan.



Tahap pertama perencanaan program kerja lebih dititik beratkan kepada pengelolaan, penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati jalur / lorong antara bangunan B dan C.



Analisa sebab terjadinya lorong PKL (lorong B/C) :


1. Pedagang (PKL) di jalur lorong B/C mayoritas adalah pedagang lama semenjak belum berdirinya Pasar leuwiliang yang tidak mendapat los/tempat berjualan di area yang disediakan oleh pengelola pasar. Kondisi ini juga disebabkan karena kepemilikan los di area yang disediakan bukan semua yang awalnya berprofesi sebagai pedagang (adalah ; pedagang baru) sehingga unit los yang disediakan tidak mencukupi untuk menampung keseluruhan pedagang yang ada (tidak sesuai data awal jumlah pedagang).


2. Lokasi/area los / tempat usaha yang disediakan PD Pasar TOHAGA sepi pengunjung.

Karena jalur pembeli (consumen traffic) yang mengarah kepada lokasi yang disediakan terpotong dengan adanya pasar pribadi yang di sekitar Pasar Leuwiliang sehingga pedagang memilih menempati lorong B/C yang lokasinya mudah dijangkau oleh para pembeli.


3. Pemanfaatan fasilitas jalur B/C yang tidak optimal sehingga dimanfaatkan oleh PKL sebagai lahan & ruang usaha. Sikap ambivalen PD Pasar TOHAGA yang memberikan ruang usaha secara tidak resmi kepada PKL di Lorong B/C, di satu sisi keberadaan PKL dianggap sebagai yang membuat pasar menjadi semrawut, tidak tertata dan kotor tetapi disisi lain adanya penarikan retribusi oleh pihak PD Pasar yang menjadikan PKL tersebut keberadaannya terlihat resmi.




Rencana & Aplikasi Program & Kebijakan strategis :


A. PENDATAAN

(Riset & Pengembangan, Diskusi, Seminar/Lokakarya, dan Publikasi)
merupakan bentuk kegiatan yang dikembangkan dalam mendesiminasikan kepada publik berbagai temuan dan pengalaman empirik di lapangan serta berbagai hasil kajian mengenai isu yang berkaitan dengan PKL/UKM dan proses penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar yang lebih baik dan tertata rapi. Berbagai kegiatan yang telah dilakukan menghasilkan berbagai pengembangan gagasan dan pengalaman empirik yang kemudian disosialisasikan kepada publik dilakukan publikasi.


Program pendataan tersebut diantaranya :

- menginventarisasi berbagi masalah dan isu-isu yang ada di pasar terutama terkait dengan Los dagang & PKL melalui kegiatan studi dengan mengidentifikasi dan memetakan persoalan PKL/UKM yang kemudian di presentasikan, dianalisis dan dicarikan jalan keluarnya.

- inventarisasi ulang dan menganalisis potensi pasar baik dari peruntukan, pemilikan, penggunaan los/area dagang yang disediakan, jumlah PKL & jenis yang di jual (saat ini jumlah PKL terdata di jalur lorong B/C +/- 200 Pedagang dengan jenis dagangan sayur-mayur, daging, ikan dan buah), kebutuhan & kepentingan (PD Pasar TOHAGA & PKL), dan lainnya.


B. PENDAMPINGAN & PEMBINAAN yang KONFREHENSIF dan TERPADU

Pola pikir Pendampingan & pembinaan dapat mencakup ; Unsur budaya dengan Eksistensinya yang tidak dapat dihapuskan, PKL sebagai Penghias kota yang menyimpan potensi pariwisata melalui tampilan Estetika bila ditata & didesain dengan baik dan peningkatan kualitas ekonomi dan taraf hidup masyarakat.

Program Pembinaan & pengawasan dapat terangkum usaha Pendampingan untuk Regulasi yang Lebih Baik, Iklim usaha yang turut berpengaruh terhadap PKL sangat dipengaruhi oleh regulasi. Dalam upaya mendorong regulasi yang baik, dikembangkan penyusunan dan perbaikan regulasi secara partisipatif akan turut menjadi bagian penting bagi penciptaan iklim usaha yang kondusif baik untuk PD Pasar TOHAGA juga untuk PKL.

  • Pengakuan & keabsahan secara hukum & peraturan atas keberadaanya berdagang
  • Adanya kepengurusan yang jelas dan bertanggung jawab (FPL) atas pengelolaan pasar atau PKL
  • Adanya media/fasilitator (FPL) yang menjembatani komunikasi & pengelolaan antara PD Pasar TOHAGA dengan PKL


C. PENATAAN TATA RUANG

a. Kebijakan tata ruang,

  • Pengembalian pemanfaatan lahan hijau di lingkungan Pasar Leuwiliang
  • pembangunan & perbaikan sarana & prasarana pasar melalui penyeragaman ukuran, warna, dan bentuk lapak PKL sehingga terlihat rapih
  • Mengoptimalkan sarana & prasarana juga fasilitas yang tersedia dengan efektif dan efisien seuai dengan peruntukannya.


b. Kebijakan Area/lahan usaha,

  • Pemanfaatan ruang usaha secara maksimal dan sesuai dengan peruntukannya, Penyediaan lokasi usaha kepada PKL harus menempati ruang usaha yang sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
  • Secara Administrasi dan teknis los/fasilitas usaha yang tersedia semua terisi dan dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang.
  • Perencanaan zoning PKL :

1. Kawasan pkl : tenda , gerobak, shelter

2. Kantong-kantong pkl

3. dll


D. PENGELOLAAN

Beberapa rencana program pengelolaan diantaranya :

a. PKL berjualan di area-area tertentu atau mengizinkan PKL beroperasi pada jam-jam tertentuCamat Leuwiliang, TB Lutfie Syam, mengatakan pihaknya sudah mengizinkan pedagang berjualan di lokasi itu sampai pukul 06:00 Wib, tapi mereka berdagang sampai siang hari sehingga sekitar pasar menjadi semeraut. “Kami akan terus menertibkan pedagang Kaki-5 di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang,” ucapnya”.

b. Menyeragamkan ukuran, warna, dan bentuk lapak PKL sehingga terlihat rapih

c. Tidak menerapkan kebijakan penggusuran kecuali jika ada keluhan yang disampaikan secara resmi ke kantor walikota atau instansi pemerintah lainnya

d. Menjaga agar kebersihan dan sanitasi terjaga baik

e. Menerapkan transparansi dalam penarikan retribusi

f. Perencanaan program-program lanjutan untuk peningkatan perekonomian & taraf hidup pedagang dan masyarakat sekitar.



Pemihakan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada pedagang pasar tradisional dan PKL untuk turut memetik keuntungan dari peluang pertumbuhan permintaan masarakat serta membantu mengantisipasi perubahan lingkungan yang akan mengancam eksistensi mereka sehingga dibutuhkan maka peran aktif semua pihak untuk secara aktif memberdayakan pedagang tradisional dan PKL tersebut dengan Penyempurnaan & perbaikan perangkat hukum & peraturan dalam pengelolaan pasar Leuwiliang (PKL) karena Revitalisasi pasar sebagai salah satu bentuk penanganan PKL telah berulang kali dilakukan. Namun, tak sedikit dari konsep tersebut yang justru tidak mendatangkan hasil maksimal. Hal itu terkait dengan daya dukung pasar tersebut. Saat revitalisasi pasar tidak menjanjikan perbaikan tingkat ekonomi, pedagang pun akan kembali turun ke jalan dan menempati lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan untuk itu.


Re. Bogor

Februari 2010

6 komentar:

  1. Postingan yang bagus, saya rasa hal seperti ini perlu dipublikasikan lebih luas.
    Saran saya gunakan SEO untuk lebih memperkenalkan blog ini :)

    BalasHapus
  2. sip...saran, masukan & kritik sangat kami butuhkan saat ini untuk dapat membangun & mengembangkan apa yang kita perjuangkan...karena kami yakin segala sesuatu akan menjadi lebih baik & sempurna apabila kita pikirkan & kerjakan bersama-sama..

    rgds

    BalasHapus
  3. rasanya bukan lagi waktu yang tepat untuk bersikap saling menyalahkan,..saling tuding dan saling lempar dalam permasalahn PKL sudah menjadi suatu fenomena ketimbang keberadaan PKL itu sendiri,.dimanapun!
    coba renungkan! saat kita mendengar argumentasi dari pdg PKL, serta merta kita akan menyadari bahwa mereka ada benarnya...pun sebaliknya ketika kita mendengar argumentasi dari pemerintah sudah barang tentu kita pun akan menyadari bahwa itu adalah suatu yang benar juga...sekarang tinggal kita samakan presepsi masing2 untuk disatukan dalam satu kepentingan yaitu kepentingan mengedepankan kenyamanan...
    bisa?? nya kudu bisa !! (telly)

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Sedaaap...
    Mari kita lakukan pendampingan kepada pihak terkait mudah2n ada dampak positif yg bisa dirasakan.... Mari kita kerjasama dan sama-sama kerja... #Pemuda aset masa depan#

    BalasHapus
  6. Puji syukur kita panjatkan kepada Nya,atas perjuangan kita semua,segala pengorbanan yang kita lalui bersama sekarang terlihat hasilnya.....

    Tong poho: silih asah silih asih silih asuh ( da urang mah orang sunda )

    Fpl.forum mantapppppppp

    BalasHapus