Rabu, 24 Februari 2010

Edisi refisi...
agar tidak terkotakkan antara kota bogor dengan kabupaten bogor, maka kami menghilangkan teks kota (kota bogor), dengan harapan pemisahan itu tidak menjadi satu batasan untuk sebuah mimpi tentang kota yang ideal...

re
februari 2010

Selasa, 23 Februari 2010

Senin, 22 Februari 2010

Menunggu Kepastian...



Program pendampingan & pengelolaan PKL di Pasar Leuwiliang

(PD Pasar Tohaga Bogor)



Maraknya PKL, diasumsikan, akan makin bertambah seiring resesi ekonomi global. Melemahnya daya beli serta tertutupnya sebagian akses ekonomi, berpotensi meningkatkan jumlah PKL. PKL menjadi alternatif pilihan karena sifatnya yang fleksibel, bermodal relatif kecil, dan tak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dengan kondisi yang sudah sedemikan kompleks dan rumit,


fenomena yang melingkungi keberadaan PKL dan upaya relokasi yang kerap dilakukan selama ini belum memberikan hasil optimal. Beberapa waktu setelah relokasi dilakukan, PKL kembali ke tempat mangkal semula, ketika intensitas penertiban menurun, PKL kembali menjamur. Di lain sisi, banyak pihak memprediksi bahwa jumlah PKL bakal membengkak , oleh karena itu, langkah serius diperlukan. Apalagi, sebenarnya, PKL mampu menggairahkan -- bahkan menjadi kekuatan — ekonomi karena PKL adalah aset potensial apabila dapat dibina dengan tepat, ditata dan dikembangkan lebih khusus dala peningkatan laju perekonomian kota dan peningkatan PAD. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang maka maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Pasar Tohaga yaitu “mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah”

Kendala dan kondisi dalam penanganan PKL :

1. Sikap & tanggapan masyarakat/pedagang terhadap upaya penataan & pembinaan.

2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga pedagang sekitar yang belum merata & pulih.

3. Belum terwujudnya penanganan yang terpadu terhadap pembinaan, pengelolaan & penataan Pedagang Kaki Lima


Dampak PKL apabila tidak terkelola dengan baik :

1. Kurangnya keindahan & kebersihan, ketertiban.

2. Tidak berfungsinya sarana yang diberikan.

3. Rawan terhadap keamanan, kenyamanan & ketertiban.



PROGRAM KERJA FPL Tahap 1 :

Program pendampingan & pengelolaan PKL di Pasar Leuwiliang (PD Pasar Tohaga Bogor)


Pemerintah/pemda/pengelola (PD Pasar TOHAGA) baik baik sendiri atau secara bersama-sama Mitra Kerja (Forum Pemuda Leuwiliang - FPL) melakukan pemberdayaan & pembinaan tehadap pengeloaan pasar tradisional dan PKL berdasarkan sistem manajemen profesional.


Tujuan Program :

ENABLING

Menciptakan suasana / iklim yang memungkinkan potensi masyarakat (PKL) berkembang melalui program berkelanjutan.

EMPOWERING

Memperkuat potensi masyarakat (PKL) melalui penyediaan fasilitas untuk meningkatkan taraf hidup.

PROTECTING

Mencegah persaingan tidak seimbang dan eksploitasi yang kuat atas yang lemah melalui program pendampingan.



Tahap pertama perencanaan program kerja lebih dititik beratkan kepada pengelolaan, penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati jalur / lorong antara bangunan B dan C.



Analisa sebab terjadinya lorong PKL (lorong B/C) :


1. Pedagang (PKL) di jalur lorong B/C mayoritas adalah pedagang lama semenjak belum berdirinya Pasar leuwiliang yang tidak mendapat los/tempat berjualan di area yang disediakan oleh pengelola pasar. Kondisi ini juga disebabkan karena kepemilikan los di area yang disediakan bukan semua yang awalnya berprofesi sebagai pedagang (adalah ; pedagang baru) sehingga unit los yang disediakan tidak mencukupi untuk menampung keseluruhan pedagang yang ada (tidak sesuai data awal jumlah pedagang).


2. Lokasi/area los / tempat usaha yang disediakan PD Pasar TOHAGA sepi pengunjung.

Karena jalur pembeli (consumen traffic) yang mengarah kepada lokasi yang disediakan terpotong dengan adanya pasar pribadi yang di sekitar Pasar Leuwiliang sehingga pedagang memilih menempati lorong B/C yang lokasinya mudah dijangkau oleh para pembeli.


3. Pemanfaatan fasilitas jalur B/C yang tidak optimal sehingga dimanfaatkan oleh PKL sebagai lahan & ruang usaha. Sikap ambivalen PD Pasar TOHAGA yang memberikan ruang usaha secara tidak resmi kepada PKL di Lorong B/C, di satu sisi keberadaan PKL dianggap sebagai yang membuat pasar menjadi semrawut, tidak tertata dan kotor tetapi disisi lain adanya penarikan retribusi oleh pihak PD Pasar yang menjadikan PKL tersebut keberadaannya terlihat resmi.




Rencana & Aplikasi Program & Kebijakan strategis :


A. PENDATAAN

(Riset & Pengembangan, Diskusi, Seminar/Lokakarya, dan Publikasi)
merupakan bentuk kegiatan yang dikembangkan dalam mendesiminasikan kepada publik berbagai temuan dan pengalaman empirik di lapangan serta berbagai hasil kajian mengenai isu yang berkaitan dengan PKL/UKM dan proses penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar yang lebih baik dan tertata rapi. Berbagai kegiatan yang telah dilakukan menghasilkan berbagai pengembangan gagasan dan pengalaman empirik yang kemudian disosialisasikan kepada publik dilakukan publikasi.


Program pendataan tersebut diantaranya :

- menginventarisasi berbagi masalah dan isu-isu yang ada di pasar terutama terkait dengan Los dagang & PKL melalui kegiatan studi dengan mengidentifikasi dan memetakan persoalan PKL/UKM yang kemudian di presentasikan, dianalisis dan dicarikan jalan keluarnya.

- inventarisasi ulang dan menganalisis potensi pasar baik dari peruntukan, pemilikan, penggunaan los/area dagang yang disediakan, jumlah PKL & jenis yang di jual (saat ini jumlah PKL terdata di jalur lorong B/C +/- 200 Pedagang dengan jenis dagangan sayur-mayur, daging, ikan dan buah), kebutuhan & kepentingan (PD Pasar TOHAGA & PKL), dan lainnya.


B. PENDAMPINGAN & PEMBINAAN yang KONFREHENSIF dan TERPADU

Pola pikir Pendampingan & pembinaan dapat mencakup ; Unsur budaya dengan Eksistensinya yang tidak dapat dihapuskan, PKL sebagai Penghias kota yang menyimpan potensi pariwisata melalui tampilan Estetika bila ditata & didesain dengan baik dan peningkatan kualitas ekonomi dan taraf hidup masyarakat.

Program Pembinaan & pengawasan dapat terangkum usaha Pendampingan untuk Regulasi yang Lebih Baik, Iklim usaha yang turut berpengaruh terhadap PKL sangat dipengaruhi oleh regulasi. Dalam upaya mendorong regulasi yang baik, dikembangkan penyusunan dan perbaikan regulasi secara partisipatif akan turut menjadi bagian penting bagi penciptaan iklim usaha yang kondusif baik untuk PD Pasar TOHAGA juga untuk PKL.

  • Pengakuan & keabsahan secara hukum & peraturan atas keberadaanya berdagang
  • Adanya kepengurusan yang jelas dan bertanggung jawab (FPL) atas pengelolaan pasar atau PKL
  • Adanya media/fasilitator (FPL) yang menjembatani komunikasi & pengelolaan antara PD Pasar TOHAGA dengan PKL


C. PENATAAN TATA RUANG

a. Kebijakan tata ruang,

  • Pengembalian pemanfaatan lahan hijau di lingkungan Pasar Leuwiliang
  • pembangunan & perbaikan sarana & prasarana pasar melalui penyeragaman ukuran, warna, dan bentuk lapak PKL sehingga terlihat rapih
  • Mengoptimalkan sarana & prasarana juga fasilitas yang tersedia dengan efektif dan efisien seuai dengan peruntukannya.


b. Kebijakan Area/lahan usaha,

  • Pemanfaatan ruang usaha secara maksimal dan sesuai dengan peruntukannya, Penyediaan lokasi usaha kepada PKL harus menempati ruang usaha yang sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
  • Secara Administrasi dan teknis los/fasilitas usaha yang tersedia semua terisi dan dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang.
  • Perencanaan zoning PKL :

1. Kawasan pkl : tenda , gerobak, shelter

2. Kantong-kantong pkl

3. dll


D. PENGELOLAAN

Beberapa rencana program pengelolaan diantaranya :

a. PKL berjualan di area-area tertentu atau mengizinkan PKL beroperasi pada jam-jam tertentuCamat Leuwiliang, TB Lutfie Syam, mengatakan pihaknya sudah mengizinkan pedagang berjualan di lokasi itu sampai pukul 06:00 Wib, tapi mereka berdagang sampai siang hari sehingga sekitar pasar menjadi semeraut. “Kami akan terus menertibkan pedagang Kaki-5 di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang,” ucapnya”.

b. Menyeragamkan ukuran, warna, dan bentuk lapak PKL sehingga terlihat rapih

c. Tidak menerapkan kebijakan penggusuran kecuali jika ada keluhan yang disampaikan secara resmi ke kantor walikota atau instansi pemerintah lainnya

d. Menjaga agar kebersihan dan sanitasi terjaga baik

e. Menerapkan transparansi dalam penarikan retribusi

f. Perencanaan program-program lanjutan untuk peningkatan perekonomian & taraf hidup pedagang dan masyarakat sekitar.



Pemihakan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada pedagang pasar tradisional dan PKL untuk turut memetik keuntungan dari peluang pertumbuhan permintaan masarakat serta membantu mengantisipasi perubahan lingkungan yang akan mengancam eksistensi mereka sehingga dibutuhkan maka peran aktif semua pihak untuk secara aktif memberdayakan pedagang tradisional dan PKL tersebut dengan Penyempurnaan & perbaikan perangkat hukum & peraturan dalam pengelolaan pasar Leuwiliang (PKL) karena Revitalisasi pasar sebagai salah satu bentuk penanganan PKL telah berulang kali dilakukan. Namun, tak sedikit dari konsep tersebut yang justru tidak mendatangkan hasil maksimal. Hal itu terkait dengan daya dukung pasar tersebut. Saat revitalisasi pasar tidak menjanjikan perbaikan tingkat ekonomi, pedagang pun akan kembali turun ke jalan dan menempati lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan untuk itu.


Re. Bogor

Februari 2010

Kamis, 18 Februari 2010

PROGRAM PENDAMPINGAN & PENGELOLAAN KAKI LIMA



TROUGHT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY for HUMANITARIAN PROJECT DEVELOPMENT
Penguatan Kelembagaan Masyarakat (Community Organisation Development)


PENGANTAR

Hampir semua kota-kota di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar untuk mampu membuat kebijakan yang pro-rakyat miskin. Salah satu isu perkotaan yang perlu dikelola untuk mengatasi kemiskinan di perkotaan adalah isu Pedagang Kaki Lima (PKL). Banyak kota-kota yang kesulitan menemukan solusi untuk menghasilkan kebijakan pengelolaan PKL yang bersifat manusiawi dan sekaligus efektif.


Analisa Situasi & kondisi (data & Informasi)

sikap dan perspektif yang ambivalen

di satu sisi keberadaan PKL dianggap sebagai ‘penyelamat’ karena telah menyediakan lapangan kerja, memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan barang dengan harga murah, menambah daya tarik kota, dan membuat kota menjadi ‘hidup’. Kontrasnya, PKL juga diangggap sebagai ‘penyakit’ yang membuat kota menjadi semrawut dan kotor.

Pemahaman akan persoalan dan akurasi data

Salah satu hambatan yang dihadapi dalam mengatasi masalah PKL di perkotaan adalah tidak tersedianya statistik di tingkat kota yang lengkap, terbarui, dan konsisten.

(jumlah PKL, jenis dagangan, siapa & dimana, sistem kehidupan, dll)

Kurangnya interaksi antara komunitas PKL dengan pengambil keputusan

baik dari kalangan birokrasi maupun dengan politisi. Di Banyak kota, upaya penanganan masalah PKL sering membuat situasi memburuk, bukan sebaliknya. Salah satu sebabnya adalah karena kebijakan tersebut tidak memperoleh legitimasi dan dukungan dari komunitas PKL itu sendiri.


Rancangan Program

Forum Pemuda Leuwiliang (FPL) sebagai lembaga/institusi leading agency dan jembatan komunikasi & pengelolaan komunitas PKL yang kuat.


Nama Program

BERANI BERUBAH - Bersih Rapih Nan Indah & Berusaha Untuk Barokah


Visi Program

Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi masyarakat juga menyatukan berbagai kalangan dan lapisan masyarakat terutama PKL sesuai dengan kapabilitas dan kesediaan dalam menjalankan program lanjutan.


Tujuan Program

ENABLING

Menciptakan suasana / iklim yang memungkinkan potensi masyarakat (PKL) berkembang melalui program berkelanjutan

EMPOWERING

Memperkuat potensi masyarakat (PKL) melalui penyediaan fasilitas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PROTECTING

Mencegah persaingan tidak seimbang dan eksploitasi yang kuat atas yang lemah melalui program pendampingan


Aplikasi Program

Membantu terciptanya kebijakan yang pro-rakyat miskin terkait dengan PKL secara informal menerapkan Maximum Tolerance Policy Adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum

dengan dukungan tata pemerintahan yang partisipatif.


Contoh Aplikasi Program

- Kebijakan untuk PKL berjualan di area-area tertentu atau mengizinkan PKL beroperasi pada jam-jam tertentu (jam 4 sore sampai jam 4 pagi).

- Penerapan kebijakan penggusuran dengan kondisi jika ada keluhan yang disampaikan secara resmi ke kantor walikota atau instansi pemerintah lainnya.

- Penerapan transparansi dalam penarikan retribusi

- Penyeragamkan ukuran, warna, dan bentuk lapak PKL sehingga terlihat rapih sehingga kebersihan dan sanitasi terjaga baik

- Dll


Penutup

Adanya FPL sebagai organisasi pendamping PKL yang kuat sering dianggap sebagai penyebab sulitnya pemerintah untuk menjalankan kebijakannya. Pendapat ini agak menyesatkan, karena organisasi yang kuat justru akan mempermudah komunikasi dan tercapainya kesepakatan antara pengambil keputusan dengan PKL, Dan dengan adanya organisasi PKL yang kuat membuat kesepakatan yang diambil menjadi lebih mudah dilaksanakan.


Re.

Bogor, Februari 2010